LATAR BELAKANG PELATIHAN AHLI K3 UMUM
Pembinaan Ahli K3 Umum adalah program Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan ahli K3 yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Training Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (Safety Officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU No.1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksananya.
Dimana waktu pelaksanaan Training Ahli K3 Umum tersebut sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau 12 hari efektif.
TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN AHLI K3 UMUM
Setelah selesai mengikuti pembinaan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku:
1. Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3
2. Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
3. Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
4. Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
5. Menjelaskan system pelaporan kecelakaan
6. Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui factor penyebabnya, dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan terhadap pihak terkait
7. Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab, dan wewenang organisasi ini
8. Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional Internasional
9. Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
10. Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja
11. Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja
12. Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
SYARAT MEDIA PENDUKUNG ONLINE CLASS AHLI K3 UMUM
1. Peserta wajib memiliki perangkat Laptop/Komputer/PC yang dapat digunakan untuk menginstal aplikasi zoom cloud meeting (sarana penyampaian materi dan evaluasi pembinaan)
2. Peserta wajib memiliki device Handphone dengan sistem operasi Android/IOS untuk menginstal aplikasi timestamp (sarana absensi pembinaan)
3. Peserta wajib memiliki koneksi/jaringan internet yang stabil selama proses pembinaan berlangsung untuk menjalankan aplikasi zoom cloud meeting dan timestamp
4. Membuat akun google mail (@gmail.com)
5. Peserta wajib melakukan selfie pada aplikasi timestamp sebagai bukti kehadiran yang akan diberikan kepada KEMNAKER RI sebagai bahan evaluasi kelulusan
6. Peserta wajib selalu mengaktifkan kamera Laptop/Komputer/PC ketika selama proses pembinaan berlangsung.
BERKAS PERSYRATAN AHLI K3 UMUM
Seluruh dokumen dibawah ini wajib dikumpulkan maksimal H-1 minggu pertama dari jadwal kegiatan :
1. Foto bukti pembayaran investasi baik down payment maupun pelunasan (Nama File : DP – Nama Lengkap ; Pelunasan – Nama Lengkap)
2. Scan KTP (Nama File : KTP – Nama Lengkap)
3. Scan ijazah minimal pendidikan D3 – Format File PDF (Nama File : Ijazah – Nama Lengkap)
4. Pas foto background merah ukuran format file PNG/JPG
5. Surat keterangan kerja bagi utusan perusahaan (Nama File : Surat Keterangan Kerja – Nama Lengkap)
6. Mengisi Formulir Registrasi
7. Menandatangani surat pernyataan bersedia mengikuti pelatihan dalam jaringan/online secara penuh
KETERANGAN SERTFIKAT – SKP – LISENSI AHLI K3 UMUM
1. Sertifikat, SKP dan Lisensi dari KEMNAKER RI akan terbit 2-3 bulan setelah pembinaan selesai
2. Sertifikat Calon Ahli K3 Umum akan diberikan kepada seluruh peserta
3. SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan Lisensi (Kartu Tanda Kewenangan) hanya diberikan kepada peserta utusan perusahaan/sedang bekerja
4. Proses penerbitan SKP dan Lisensi bagi peserta bukan utusan perusahaan dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta setelah mendapatkan pekerjaan ke KEMNAKER RI (tanpa dipungut biaya) maupun melalui kami (dipungut biaya administrasi)